KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mengajak masyarakat untuk ikut serta menggempur peredaran rokok ilegal. Mengingat, untuk menekan kasus peredaran rokok ilegal perlu partisipasi dari seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan. Ia mengatakan bahwa penggempuran rokok ilegal harus dilakukan dari berbagai sektor agar tidak merebak dan menjamur di wilayah setempat.
“Perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” ucap Bergas.
Diketahui Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun ini ada sekira Rp 238 miliar. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran tersebut dimanfaatkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, bidang kesehatan, dan infrastruktur. Termasuk untuk kegiatan sosialisasi mengenai gempur rokok ilegal ke masyarakat.
Bergas menilai, upaya gempur rokok ilegal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama aparat penegak hukum (APH), tidak akan berhasil tanpa ada peran aktif dari masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal ke masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Memang harus dilakukan. Harus terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ini karena rokok ilegal sangat merugikan,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Bergas, masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), ataupun APH harus bersinergi dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal.
Bergas juga mengingatkan agar masyarakat melapor ke pihak terkait seperti Kantor Bea Cukai jika menemukan adanya produsen, distributor, atau konsumen rokok ilegal.
“Kami akan menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.
Ia memastikan, identitas warga yang melapor akan terlindungi. Oleh karenanya, Bergas meminta warga tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Peran yang bisa dilakukan masyarakat yakni mempunyai izin jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal, dan melaporkan atau memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum terkait,” pesannya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)