KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus akan segera memanggil Kepala SMPN 2 Dawe buntut penarikan sumbangan atau infak dari wali murid untuk pembangunan ruang kelas.
Diberitakan sebelumnya, wali murid SMPN 2 Dawe mengeluhkan adanya penarikan sumbangan untuk pembangunan ruang kelas baru. Penarikan tersebut dilakukan karena dana pembangunan ruang kelas itu dinilai masih kurang.
Padahal, pihak sekolah sudah mendapat bantuan pembangunan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2024 senilai Rp 160 juta untuk ruang kelas tersebut. Namun, pihak sekolah masih menarik sumbangan atau infak dari wali murid sebesar Rp 200 ribu.
“Rencananya memang hari ini (pemanggilan sekolah) tapi tidak jadi karena ada agenda lain. Secepatnya akan kami panggil untuk minta klarifikasi dulu bagaimana,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuno Widodo, pada Senin, 18 November 2024.
Harjuno menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik pungutan iuran kepada wali murid. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah maupun komite sekolah.
“Nanti kami juga akan koordinasi dengan pihak inspektorat. Karena penarikan sodaqoh di sekolah sebenarnya tidak boleh, tapi kami nanti koordinasi dan klarifikasi dulu,” ungkapnya.
Senada, Penjabat (Pj.) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, mengatakan bahwa sekolah tidak boleh menarik pungutan apa pun terhadap wali murid. Oleh karena itu, ia meminta Disdikpora Kabupaten Kudus untuk bisa melakukan klarifikasi dan koordinasi terkait keluhan dari wali murid SMPN 2 Dawe.
“Kalau memang ada pungutan kami akan terjunkan tim juga dari inspektorat untuk menelaah terkait kejadian sebenarnya seperti apa,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)