KUDUS, Lingkarjateng.id – Dugaan penolakan pasien keracunan di RSUD dr. Loekmono Hadi, Kabupaten Kudus, menjadi sorotan setelah SNA (14), seorang anak yatim piatu asal Kecamatan Dawe, disebut-sebut tidak mendapat pelayanan akibat ruang instalasi gawat darurat (IGD) yang penuh.
Anggota DPRD Kudus, Mardijanto, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai, sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, RSUD Kudus seharusnya memberikan pelayanan maksimal, terutama dalam kasus darurat seperti keracunan.
“Alasannya penuh itu tidak masuk akal. Anak keracunan butuh pertolongan darurat kok malah ditolak. Harusnya langsung dirawat dulu di IGD, apalagi anak ini yatim-piatu,” tegas Mardijanto di Kudus belum lama ini.
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya setelah mengetahui bahwa SNA akhirnya dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Sunan Kudus.
“Kami mengapresiasi RSI Sunan Kudus yang mau memberikan pelayanan. Namun, kejadian ini tetap menjadi evaluasi besar bagi RSUD,” tambahnya.
Mardijanto, yang juga Ketua Komisi D DPRD Kudus, menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan pelayanan RSUD dr. Loekmono Hadi.
Ia pun meminta manajemen rumah sakit untuk memperbaiki sistem pelayanan, terutama dalam menangani pasien di IGD.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, Ahmat Luthfi Yakim, membantah bahwa pihaknya menolak pasien.
Namun, ia mengakui bahwa IGD sering penuh, terutama dalam beberapa pekan terakhir karena meningkatnya angka kesakitan di wilayah Kudus.
“RSUD dr. Loekmono Hadi tidak pernah menolak pasien. Saat itu, pasien keracunan memang dibawa ke sini, tapi IGD sedang crowded (penuh). Kami sudah edukasi keluarga pasien untuk menunggu di luar, namun mungkin hal itu dianggap sebagai penolakan,” ujarnya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat, pihak rumah sakit bahkan sering melakukan pemeriksaan awal langsung di dalam mobil pasien.
“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan, meski ruang IGD penuh,” jelasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)