KUDUS, Lingkarjateng.id – Sedikitnya ada 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus yang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022. SK Pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kudus, HM Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (25/2).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus pun memberikan pesan khusus bagi para PNS yang telah menerima SK Pensiun. Hartopo mengajak para PNS yang telah purna tugas itu untuk tetap produktif di masyarakat.
“Kelonggaran waktu yang dimiliki setelah ini, manfaatkan dan gunakan dengan baik. Panjenengan bisa tetap mengabdikan diri dan berperan aktif di tengah masyarakat,” kata Bupati Kudus HM Hartopo.
Bupati Kudus Dorong Sinergi Informasi Satu Data
Ia berharap, PNS yang telah memasuki purna tugas untuk tetap produktif di sela kelonggaran waktu yang dimiliki. Menurutnya, meski telah pensiun, mereka masih tetap bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara. Kontribusi ini bisa dimulai dari tingkat keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Meski telah purna tugas, masih tetap bisa berkontribusi bagi bangsa ini yang dimulai dari keluarga dan lingkungan,” ujarnya.
Hartopo menyampaikan, PNS yang sudah purna tugas juga bisa mencoba merintis peluang usaha baru. Jika memang sudah punya usaha, lanjut Hartopo, bisa terus dikembangkan supaya pensiunan PNS bisa tetap produktif.
Bupati Kudus: Koperasi Bisa Menjadi Penguat Perekonomian Masyarakat
“Kalau tidak ada aktivitas dan kegiatan nanti malah menimbulkan banyak penyakit. Jadi harapannya beliau-beliau yang sudah pensiun bisa aktif, efektif dan produktif,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika ada pensiunan PNS yang tidak tertarik untuk membuka usaha, bisa mengikuti kegiatan organisasi yang ada di lingkungannya. Sehingga, tetap bisa memberikan kontribusi dan berkolaborasi di masyarakat.
“Saat ini kan banyak organisasi sosial, bisa ikut berkecimpung disana. Sehingga kedepan juga bisa berkomitmen mengawal anak cucu kita,” imbuh dia.
Bupati pun berpesan kepada para pensiunan PNS untuk tetap menjaga kesehatan meski sudah tidak memiliki kesibukan seperti saat masih menjabat di lingkungan Pemkab Kudus. Apalagi, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Bupati Kudus Bantu Perbaikan Rumah Roboh di Desa Tergo Kecamatan Dawe
Para pensiunan PNS diminta untuk menerapkan pola hidup sehat. Diantaranya seperti makan makanan bergizi dan melakukan olahraga secara ruti.
“Setelah pensiun jangan malah jadi loyo, harus terus semangat. Terapkan pola hidup sehat dan berolahraga secara rutin,” katanya.
Secara rinci, sebanyak 44 PNS yang menerima SK Pensiun terdiri dari 29 orang mencapai batas usia pensiun (BUP), satu orang mengajukan pensiun dini karena sakit stroke, dan 14 orang pensiun karena meninggal. PNS yang pensiun karena telah mencapai BUP terdiri dari tujuh orang jabatan administrasi dan 22 orang jabatan fungsional. Sementara PNS yang menerima SK Purna Tugas karena meninggal terdiri dari tujuh orang jabatan administrasi dan tujuh orang jabatan fungsional. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)