KUDUS, Lingkarjateng.id – Kanit Regident Satlantas Polres Kudus, Iptu Noor Alifi mengatakan, pengurusan SIM dan STNK belum wajib untuk melampirkan BPJS Kesehatan. Hal ini lantaran alat untuk pengecekan BPJS yang masih berlaku, belum dimiliki oleh Polres Kudus.
“Untuk saat ini layanan kami masih biasa saja. Hanya saja kami diminta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa ke depan untuk pembayaran STNK dan pembuatan SIM, baik SIM baru maupun perpanjangan serta pembuatan SKCK nanti wajib melampirkan BPJS Kesehatan yang masih berlaku,” paparnya.
Ia menyebutkan, pelampiran BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022. Dimana dalam Inpres itu disebutkan bahwa, setiap lembaga maupun instansi pemerintahan agar mengikutsertakan jaminan kesehatan yakni BPJS dalam pelayanannya.
“Namun sampai saat ini, kami sendiri dari kepolisian untuk pengurusan STNK, SIM, dan SKCK yang melampirkan BPJS masih dalam tahap sosialisasi,” ujarnya.
DPRD Pati Setuju BPJS Dijadikan Syarat Pembuatan SIM dan STNK
Hal ini karena dalam Instruksi Presiden disebutkan agar melampirkan BPJS kesehatan yang masih berlaku. Sedangkan, Polres Kudus belum memiliki alat atau sarana yang bisa mengecek apakah BPJS Kesehatan yang dilampirkan oleh masyarakat masih berlaku atau tidak.
“Tentunya pelaksanaannya itu bukan hal yang mudah, karena kami juga harus memiliki alat yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan supaya bisa melihat apakah masih berlaku atau tidak,” terangnya.
Alifi menyebutkan, pihaknya saat ini masih akan terus mensosialisasikan pelampiran BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK. Selama alatnya belum tersedia, lanjut dia, maka layanan di Samsat Kudus masih berjalan seperti biasa.
“Kami masih belum tahu sampai kapan karena sarana dan prasarana belum terpenuhi. Jadi saat ini hanya sebatas sosialisasi dulu, untuk pelaksanaan nanti menunggu instruksi pimpinan dari Korlantas,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)