KUDUS, Lingkarjateng.id – Kantor Bea Cukai Kudus menyita kurang lebih 5,7 juta batang rokok ilegal selama periode Januari – April 2024 dalam 43 kali penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan Bea Cukai Kudus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
Penindakan dilakukan dengan menggerebek bangunan yang dijadikan gudang penimbunan maupun tempat produksi rokok ilegal, menindak jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.
“Atas seluruh penindakan tersebut dibuatkan surat bukti penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dalam hal terdapat tersangka dan terhadap barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2024 ini, pihaknya juga telah melakukan ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai atas delapan kasus dengan denda administrasi Rp2,02 miliar.
Pihaknya pun mengajak masyarakat bisa turut membantu melakukan gempur rokok ilegal. Mengingat, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tuturnya.
Dari data Bea Cukai Kudus industri rokok yang resmi mengalami kelesuan akibat peredaran rokok ilegal sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan.
Lenni menyampaikan bahwa Bea Cukai Kudus juga melakukan upaya persuasif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka maupun daring. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)