Bangun Kesadaran Bahaya Rokok Ilegal, Diskominfo Kudus Gencarkan Sosialisasi

Bangun Kesadaran Bahaya Rokok Ilegal Diskominfo Kudus Gencarkan Sosialisasi

POTRET: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus gencar mengadakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah setempat.

Sosialisasi ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti menyampaikan, pihaknya ingin mengajak masyarakat bersama-sama melakukan gempur rokok ilegal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ia mengatakan bahwa, dalam kegiatan tersebut pihaknya terus bersinergi dengan pihak terkait.

“Kami juga terus bersinergi dan melibatkan Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Karena sumber wajib dalam sosialisai ini adalah dari Kantor Bea dan Cukai Kudus,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini mampu meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran tentang cukai, terutama rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini pun telah diadakan oleh Diskominfo Kudus secara masif pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi yang rutin tersebut mampu menjadikan Kabupaten Kudus sebagai daerah nol kasus peredaran rokok ilegal.

Meski demikian, Diskominfo Kudus tetap berkomitmen mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal. Hal ini supaya masyarakat semakin sadar akan bahaya dari rokok ilegal baik itu menggunakan, menjual dan juga memproduksi.

“Meskipun pelanggaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus ini sudah zero atau nol, tapi kami tetap adakan kegiatan sosialisasi supaya masyarakat jangan sampai lupa dan semakin paham mengenai pentingnya membeli rokok yang legal serta bahayanya apabila kita memproduksi, menjual dan menggunakan rokok ilegal,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi.

Selain itu, dilekati pita cukai yang salah peruntukan serta dilekati pita cukai bekas. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version