Anggota DPRD Kudus Laporkan Balik Relawan Hartopo-Mawahib Usai Dituduh Lakukan Penganiayaan

Anggota DPRD Kudus Superiyanto (dua dari kiri) saat melaporkan balik relawan paslon 02 ke Polres Kudus atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 20 November 2024. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto, melaporkan balik Ngateno alias Ngatengguk (64) warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, dan akun TikTok @mrutjup ke pihak kepolisian dengan pasal pencemaran baik.

Superiyanto juga melaporkan pemilik akun TikTok lain seperti @jashper302 dan @kudus.info serta akun media sosial Kudus 02 dan Ayo Kudus atas dugaan penyebaran berita bohong yang dinilai merusak citranya sebagai pejabat publik.

Ahmad Triswadi selaku penasihat hukum Superiyanto menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

“Klien kami sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik. Nama baiknya tercemar dan keluarganya merasa tertekan oleh pemberita hoaks ini,” ujar Triswadi di Kudus pada Rabu, 20 November 2024.

Menurut Triswadi, unggahan-unggahan yang mencuat di media sosial tidak hanya menyerang pribadi kliennya tetapi juga berpotensi memperkeruh suasana politik menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus.

“Kami meminta Polres Kudus segera memproses hukum pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ini tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menciptakan suasana kondusif di Kudus,” tegasnya.

Sementara itu, Superiyanto berharap laporannya dapat mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kita harus berhati-hati dengan informasi yang kita terima dan bagikan. Jangan sampai hoaks merusak nama baik seseorang tanpa bukti yang jelas,” tuturnya.

Hingga kini, Polres Kudus masih mendalami laporan Superiyanto dan berjanji memproses kasus ini secara profesional demi menjaga keadilan.

Diberitakan sebelumnya, Ngateno seorang relawan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 2 Hartopo-Mawahib mengaku telah dianiaya oleh Superiyanto pada Minggu, 17 November 2024. Atas tindakan itu, Ngateno kemudian melapor ke Polres Kudus.

Namun, Superiyanto membantah tuduhan tersebut. Ia pun merasa dirugikan dengan laporan itu, ditambah adanya unggahan di akun TikTok @mrutjup yang diduga milik seseorang berinisial YI ikut memperkeruh suasana. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version