KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kudus mencatat ada 10 tokoh yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan rekomendasi maju Pilkada sejak membuka penjaringan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Kudus pada Minggu, 5 Mei 2024.
Kesepuluh tokoh yang mengunduh formulir secara daring, antara lain Sam’ani Intakoris, Bellinda Birton, Masan, Abdul Fatiq, Sandung Hidayat, Mawahib, Sugeng, Aksan Komarullah, Moch Tommy, dan Mohammad Riki Pujianto.
Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron, menyampaikan ada 9 tokoh yang mendaftar sebagai calon bupati dan 1 tokoh yang mendaftar sebagai calon wakil bupati Kudus. Para tokoh yang mendaftarkan diri melalui PKB tersebut berasal dari berbagai kalangan.
“Pendaftarnya dari berbagai kalangan. Ada dari politisi, pengusaha, advokat, karyawan swasta hingga guru SMK,” ucapnya.
Tunjukkan Keseriusan Maju Pilkada, Masan Ikut Penjaringan Sejumlah Parpol di Kudus
Mukhasiron menjelaskan ada empat tahapan penjaringan untuk mendapatkan rekomendasi Pilkada 2024 dari PKB. Masyarakat yang ingin maju sebagai cabup atau cawabup Kudus melalui PKB bisa mengambil formulir pendaftaran ke Kantor Sekretariat atau secara online di laman sicakada.pkb.id.
“Formulir pendaftaran tersebut bisa diisi dan maksimal diserahkan kembali kepada DPC PKB Kabupaten Kudus tanggal 31 Mei 2024. Kami hanya memfasilitasi pendaftaran, kewenangan penuh ada di DPP PKB. Jadi berkas formulir yang dikembalikan itu akan diserahkan ke DPP PKB untuk dilakukan uji kelayakan dan kompetensi,” terangnya.
Tegaskan Anti Mahar, NasDem Kudus Terima Berkas Sam’ani-Bellinda Maju Pilkada 2024
Setelah melakukan uji kelayakan dan kompetensi, DPP PKB akan memberikan rekomendasi tahap pertama. Rekomendasi tersebut bisa diberikan kepada satu atau dua orang bahkan lebih.
“Bagi calon yang mendapatkan rekomendasi tahap pertama diharapkan bisa segera melakukan komunikasi, baik dengan pengurus internal PKB maupun eksternal dari partai lain. Kalau tidak bisa komunikasi dengan partai lain berarti belum mampu untuk menjadi calon bupati dari PKB,” ujarnya.
Mukhasiron menyampaikan PKB tidak bisa mengusung cabup-cawabup sendiri dalam Pilkada kali ini karena hanya memiliki tujuh kursi di DPRD Kudus. Bagi cabup dan cawabup yang sudah mendapatkan tambahan kursi pengusung akan mendapatkan prioritas rekomendasi tahap kedua yang merupakan tahapan rekomendasi terakhir.
Pihaknya juga akan memfasilitasi cabup cawabup yang mendapatkan rekomendasi tahap 2 untuk bisa berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun DPP PKB.
“Selanjutnya nanti kami akan menggandeng tim survei dan konsultan. Jadi setelah rekomendasi tahap kedua nanti akan langsung dipasangkan, setelah itu baru melakukan pendaftaran ke KPU,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S/Anta – Lingkarjateng.id)