Wabup Kendal Dorong OPD Gerak Cepat Laksanakan Program Kegiatan

Wabup Kendal Dorong OPD Gerak Cepat Laksanakan Program Kegiatan

SIMBOLIS : Penandatanganan perjanjian kinerja Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dengan kepala perangkat daerah di Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat membacakan sambutan Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menerangkan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan suatu keharusan bagi para perangkat daerah dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang berdayaguna, berhasilguna, dan bertanggungjawab.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Penandatanganan Bersama Penandatanganan Kinerja dengan Kepala Perangkat Daerah, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024.

“Penandatanganan ini adalah langkah awal agar perangkat daerah bisa bergerak cepat melaksanakan program-program kegiatan sesuai target pembangunan daerah yang telah direncanakan pada tahun 2024 ini,” kata Wakil Bupati Kendal.

Ia berharap, penandatanganan perjanjian kinerja harus diimbangi dengan menunjukkan hasil kinerja yang bagus.

Wabup Kendal juga meminta agar proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga segera masuk tahap lelang, dengan harapan pada Maret 2024 sudah mulai dikerjakan.

“Mulai hari ini, semua kegiatan untuk segera diakselerasi pelaksanaannya. Target kita di awal tahun ini, semua paket kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga harus segera diproses lelang supaya pekerjaan cepat selesai dan paling tidak awal Maret sudah mulai dikerjakan,” harap Wabup Kendal.

Wabup Windu Suko Basuki juga berharap, melalui penandatanganan kinerja tersebut dapat menambah motivasi dan semangat agar para OPD dapat menjalankan tugas lebih baik daripada sebelumnya.

“Kesuksesan dan keberhasilan itu harga mati. Sehingga dengan adanya perjanjian kinerja tentu menjadi komitmen keseriusan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas yang telah dibebankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal, Achmad Ircham Chalid menuturkan, terkait penandatangan perjanjian kinerja ini memang menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kendal.

“Semua perangkat daerah itu diwajibkan untuk membuat perjanjian kinerja yang menjadi target kinerja selama satu tahun ke depan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, yang menjadi target kinerja Disporapar Kendal adalah terkait seluruh program kegiatan yang telah disiapkan sebelumnya. Salah satunya yakni penyelesaian pembangunan GOR dan Youth Center di Kebondalem Kendal.

Diketahui, turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari, diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda Kendal, dan para Kepala Perangkat Daerah, serta camat se-Kabupaten Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version