KENDAL, Lingkarjateng.id – Polemik pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Boja yang dituding sejumlah masyarakat melanggar Undang-Undang Cagar Budaya kini sudah mendapatkan solusi.
Sebelumnya, masyarakat menyayangkan perobohan sebagian gedung eks Kawedanan Boja, Kabupaten Kendal yang akan diubah menjadi RTH. Pasalnya, gedung tersebut saat ini sedang proses untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Gedung eks Kawedanan Boja ini merupakan saksi sejarah peristiwa agresi militer tahun 1947 di Boja. Nilai arsitektur gedung tersebut memiliki kekhasan tahun 1880-an dan sangat langka jumlahnya di Kabupaten Kendal.
Pengkajian gedung eks Kawedanan Boja sebagai bangunan cagar budaya sudah selesai pada 18 Juli 2023 lalu dan tinggal menunggu ketetapan dari Bupati.
Proyek RTH Boja Dikritik, DLH Kendal: Gedung Eks Kawedanan Dipertahankan
Sub Koordinator Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Anang Yuli Ariadi, menyampaikan sudah ada kesepakatan bersama terkait proyek RTH Boja setelah berkoordinasi antara Sekda, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
“Bahwa sebenarnya kalau sesuai hukum yang berlaku ada dua opsi, yang pertama siapa yang melakukan pembongkaran dapat diproses secara hukum. Tapi ada opsi lain yaitu mediasi,” kata Anang.
Dari hasil kesepakatan tersebut, kata Anang, bagian gedung eks Kawedanan Boja yang telah dirobohkan akan direstorasi atau dikembalikan ke kondisi semula.
“Restorasi akan dilakukan paling cepat di tahun 2024. Dan itu sudah melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kendal terkait hal teknis. Mereka sudah bertemu dengan pelaksana proyeknya bahwa area yang roboh itu tidak bisa dibangun sesuai konsep DLH, jadi harus disisakan,” paparnya.
Anang menjelaskan, yang terpenting dari hasil mediasi tersebut bangunan eks Kawedanan Boja yang sudah dirobohan akan dibangun kembali dengan menggunakan meterial-material lama yang sebelumnya telah dinventarisir oleh TACB.
Sementara itu Bidang Planologi, TCB Kendal, Galih Satya Aji menerangkan bahwa kajian teknis terkait penganggaran restorasi gedung eks Kawedanan Boja masih dikaji.
“Target kami akan kita lakukan kajian teknisnya secara cepat, insya Allah kami kejar dan akan selesai di 2023 ini. Untuk kemudian akan kami ajukan ke bagian Pembangunan agar nanti nilai dari rekomendasi itu muncul,” jelasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)