Pj Sekda Kendal Tegaskan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kebijakan Pusat

Warga Kendal membeli LPG 3 kg

Warga Kabupaten Kendal hendak membili LPG 3 kg di salah satu pangkalan gas melon. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj.) Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, angkat bicara terkait kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram (kg).

Agus menilai kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan atau pengoplosan gas melon.

“Ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang memberikan batasan untuk distribusi gas LPG bersubsidi. Distribusi berhenti di pangkalan, ini untuk mengurangi harga yang terlalu tinggi di pasaran sesuai subsidi yang diberikan pemerintah pusat,” katanya di Kendal pada Selasa, 4 Januari 2025.

Agus menegaskan bahwa di Kabupaten Kendal tidak ada kelangkaan gas LPG 3 kg. Hanya saja, masyarakat yang sebelumnya membeli gas melon di pengecer sekarang diharuskan membeli ke pangkalan resmi.

“Sebenarnya tidak ada kelangkaan gas di Kabupaten Kendal, tetapi memang berdasarkan metode distribusi yang baru berhentinya di pangkalan. Masyarakat yang tergolong tidak mampu bisa membeli gas di pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK),” bebernya.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat tersebut membuat sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kendal memperketat pembelian gas bersubsidi tersebut. Salah satunya pangkalan gas LPG 3 kg “Gentong” yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kendal.

“Sejak Minggu (3 Februari 2025) kemarin, pangkalan kami sudah menolak pengecer yang ingin membeli gas 3 kilogram. Kami jalankan perintah PT Pertamina sesuai surat edaran bahwa pengecer sudah tidak bisa menjual lagi gas LPG 3 kg,” kata Budi, pengelola pangkalan tersebut.

Ia menyebut bahwa pihaknya menyediakan 100 tabung gas melon dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu. Warga yang ingin membeli gas melon di pangkalan resmi cukup menunjukkan identitas diri berupa KTP sebagai syarat pembelian dan hanya diperbolehkan membeli satu tabung saja.

“Setiap warga Kendal bisa beli langsung di pangkalan sini tapi syaratnya harus bisa tunjukin KTP, karena syaratnya itu, dan belinya juga hanya boleh satu tabung,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga di Kelurahan Ketapang, Kendal, Tika Nur Hardiyanti, mengatakan bahwa dirinya biasa membeli gas melon di warung dekat rumahnya. Namun, ia mengaku beberapa hari ini stok di pengecer kosong sehingga harus membeli ke pangkalan yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari rumahnya.

“Sudah dari hari Minggu nyari gas di warung dekat rumah ternyata kosong. Jadi sekarang beli ke sini, tadi waktu mau beli diminta tunjukin KTP dan dibilangin kalau hanya boleh satu tabung saja. Prosesnya mau beli agak ribet tapi ya untung stoknya masih ada,” katanya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version