Pilkada Kendal 2024, Pendaftar Cabup dan Cawabup Jalur Perseorangan Nihil

KPU Kabupaten Kendal hingga pukul 23.59 Minggu 12 Mei 2024 tidak menerima pendaftar Cabup dan Cawabup perseorangan. (KPU Kendal/Lingkarjateng.id)

KPU Kabupaten Kendal hingga pukul 23.59 Minggu 12 Mei 2024 tidak menerima pendaftar Cabup dan Cawabup perseorangan. (KPU Kendal/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Pilkada Serentak tahun 2024 Kabupaten Kendal tidak ada pendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan. Hingga pendaftaran berakhir Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satupun pendaftar.

Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menjelaskan Bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Pengumuman penyerahan dukungan dan pendaftaran pencalonan perseorangan dimulai pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 di laman dan media sosial KPU Kabupaten Kendal. Penyerahan dukungan pencalonan perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024. Pada tanggal 8 – 11 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 12 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kendal telah membuka helpdesk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kendal mulai 8 – 12 Mei 2024.

“Sejak hari pertama pembukaan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga hari terakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, disampaikan bakal pasangan calon peseorangan yang telah meminta akses/akun SILON sejumlah 0 dan bakal pasangan calon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan sejumlah 0,” ujar Khasanudin.

Dengan melihat tidak adanya bakal pasangan calon yang mencalonkan pada pencalonan perseorangan maka KPU Kabupaten Kendal tidak memberikan pemberian status atas penyerahan dukungan tersebut seperti status diterima, status dikembalikan, dan sedang pemeriksaan.

“Karena tidak ada calon Bupati Wakil Bupati yang mendaftar maka pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kendal tahun 2024 tidak ada dari jalur perseorangan,” lanjutnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version