KENDAL, Lingkarjateng.id – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Kendal diimbau segera menyampaikan pendaftaran Tim Kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal dan juga segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pendaftaran Tim Kampanye harus dilakukan 3 hari sebelum masa kampanye, yaitu pada Sabtu, 25 November 2023. Surat pendaftaran tersebut juga harus ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Kendal. Begitu juga dengan rekening dana kampanye, di mana parpol harus memiliki rekening tersebut sebelum masa kampanye berlangsung.
“Tentu sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2023 yang terdekat adalah pendaftaran Tim Kampanye. Jadi tanggal 25 November, teman-teman parpol harus mendaftarkan Tim Kampanye dan menembuskan suratnya ke Bawaslu Kendal,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah.
Selain itu, pihaknya juga akan mendorong parpol untuk segera membuka RKDK.
“Kita juga akan mendorong teman-teman parpol, sebelum masa kampanye diwajibkan membuka rekening dana kampanye. Karena terkait laporan-laporan dana kampanye sanksinya akan dicoret dalam kepesertaan pemilu,” tandasnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Kendal, pada Selasa, 21 November 2023.
Sebelumnya, Ketua KPU Kendal Khasanudin menyampaikan, rakor diselenggarakan untuk membahas terkait kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Rapat kali ini kita lebih menentukan titik-titik lokasi pertemuan terbatas terkait dengan kampanye nanti di mana saja. Terus juga terkait bahan-bahan kampanye itu seperti apa saja sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilu,” terangnya.
Khasanudin juga menyampaikan parpol akan menyiapkan sendiri kampanyenya, namun terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait aturan mainnya.
“Kalau kita lebih ke fasilitasi berupa baliho yaitu dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD,” papar Khasanudin.
Turut hadir dalam rakor yang digelar di aula KPU Kendal itu antara lain Kabag Ops Polres Kendal, AKP Abdullah Umar, Komisioner Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah, Kepala OPD terkait, dan Ketua Partai Politik di Kabupaten Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)