KENDAL, Lingkarjateng.id – Korupsi Dana Desa tahun 2021 yang menyeret Nur Kholis, Kepala Desa (Kades) Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, sebagai tersangka sudah sampai tahap putusan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharram, mengatakan kepada sejumlah media bahwa pada hari Senin, 20 Mei 2024, melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) PN Tipikor Semarang, Nur Kholis divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu, Nur Kholis juga mendapat vonis tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan dan berkewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp.245.835.878 kepada negara.
Menurut Sigit, putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Kendal. Pihaknya dalam menentukan tuntutan tersebut semata agar ada efek pembelajaran bagi kepala desa supaya berhati-hati dalam mengelola uang negara.
Ia mengatakan Nur Kholis dituntut dengan pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena ada ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Nur Kholis sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2023 setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal.
Sigit mengatakan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Inspektorat Kendal.
Sigit berpesan kepada semua kepala desa untuk tidak bermain dengan Dana Desa karena ada konsekuensi hukumnya.
“Apabila ada kesulitan kami dari Kejaksaan Negeri Kendal siap membantu dan sangat terbuka lebar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo mengatakan bahwa khusus untuk desa, semua pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika memang benar-benar pelanggan berat dan tidak bisa dibina, baru akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami APH dalam hal ini Kejari Kendal adalah senjata pamungkasnya apabila tidak bisa lagi dibina olah APIP,” ujar Prabowo. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)