DKP Kendal Bantu Nelayan Dapatkan Pinjaman Tanpa Agunan

KERJA SAMA: DKP Kendal kerja sama dengan Bank Jateng untuk memberikan akses permodalan kepada nelayan. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KERJA SAMA: DKP Kendal kerja sama dengan Bank Jateng untuk memberikan akses permodalan kepada nelayan. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Lima nelayan di Kelurahan Bandengan, Kecamatan/Kabupaten Kendal mendapat kemudahan akses permodalan tanpa agunan dari Bank Jateng Kendal.

Hal tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara Bank Jateng dan para nelayan yang disaksikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal, Hudi Samboda pada acara Senandung Teman TPI di Gedung Abdi Praja Setda Kendal pada Jumat, 24 November 2023 lalu.

Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, menyampaikan pihaknya melakukan kerja sama dengan Bank Jateng Kendal untuk memberikan akses pinjaman tanpa agunan kepada nelayan di Kendal.

“Hari ini sudah ada lima nelayan yang mendapatkan pinjaman secara bunga ringan, dan tanpa jaminan oleh Bank Jateng,” terangnya.

Sedangkan terkait perlindungan nelayan, kata Hudi, pihaknya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan stimulant dalam pembayaran premi asuransi kepada 100 nelayan.

“Tadi sudah diserahkan secara simbolis kepada nelayan. Besarnya Rp16.800 per bulan. Kalau ada kecelakaan itu nelayan bisa mendapatkan santunan sampai dengan Rp40 juta,” bebernya.

Sementara itu Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kendal, Eko Prio Nugroho, menuturkan meski baru ada lima nelayan yang mencairkan bantuan akses permodalannya tanpa agunan namun menurutnya sudah ada banyak nelayan yang mengantre dan mengajukan.

Menurutnya, DKP Kendal juga harus selektif dalam memberikan rekomendasi kepada Bank Jateng untuk menetapkan siapa saja yang akan mendapatkan akses permodalan.

“Ya, kami harus selektif. Karena agunannya ditanggung dinas, dengan rekomendasi. Nah, itu risikonya tinggi. Tidak banyak dinas yang berani mengambil risiko ini. Tetapi harus kami pastikan si nelayan harus lelang di TPI dan berkelompok, kami juga butuh pendampingan ketua kelompok. Karena ketua kelompok yang mengajukan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version