Dinsos Kendal Paparkan Alur Pendaftaran DTKS, Begini Syaratnya

Dinsos Kendal Paparkan Alur Pendaftaran DTKS Begini Syaratnya

POTRET: Sekretaris Dinsos Kendal, Safiah. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Warga yang merasa layak masuk dalam data kemiskinan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengajukan diri melalui desa atau kelurahan agar dapat diusulkan dan dibahas pada musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel).

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Safiah memaparkan bahwa, alur pendaftaran DTKS, yang pertama masyarakat harus mendaftarkan diri ke desa/kelurahan, atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.

Usulan yang masuk kemudian menjadi prelist awal yang akan dibahas pada Musdes atau Muskel.

“Usulan-usulan tersebut kemudian dijadikan prelist awal. Setelah itu akan dilakukan musyawarah desa/kelurahan untuk membahas prelist awal hingga menjadi preslist akhir,” kata Sekretaris Dinsos Kendal, Safiah.

Kemudian, lanjutnya, fasilitator desa akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Setelah itu, disahkan oleh kepala desa / lurah dan diteruskan ke Dinsos Kabupaten Kendal.

“Setelah itu akan dilakukan pengesahan Bupati. Usulan yang telah disahkan tersebut selanjutnya diteruskan dan akan dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial RI sebelum kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial,” ungkapnya.

Ditambahkan, sedangkan syarat DTKS adalah Warga Negara Indonesia (WNI), data identitas/KTP, warga masuk golongan keluarga miskin dan diusulkan pemerintah daerah melalui desa atau kelurahan. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version