KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal Dico M Ganinduto menganggap pemasangan portal untuk kantong parkir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaliwungu mengganggu estetika.
Respons tersebut disampaikan Dico di Kendal, Kamis, 4 Januari 2023. Dico memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pembongkaran portal karena dianggap mengganggu estetika bangunan yang ada di RTH Kaliwungu.
“Sudah saya suruh bongkar karena itu juga tidak ada arahan dari saya. Jadi saya minta itu segera dibongkar karena juga mengganggu estetika bangunan RTH,” tegas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Dico menilai, pemasangan portal tersebut bukan menjadi bagian konsep dari pembangunan RTH. Sementara saat dikonfirmasi terkait parkir berbayar di lingkungan RTH tersebut, Dico menyatakan belum ada pembahasan.
“Kalau parkir berbayar saya masih belum tahu. Tapi adanya palang portal itu ya nanti akan dibongkar. Itu bukan konsep dari saya. Saya tidak tahu kalau ada yang berinovasi tapi saya minta itu tetap dicopot,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto menjelaskan, tujuan dari pemasangan portal tersebut sebenarnya adalah sebagai parkir resmi untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung RTH Kaliwungu.
“Memang kita formalkan, kita legalkan dengan memasang portal sebagai tanda agar masyarakat itu mengetahui bahwa itu untuk kendaraan yang diparkir sehingga bisa menjaga ketertiban dalam memarkir kendaraannya,” ujar Aris Irwanto.
Kendati demikian, terkait perintah yang disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto agar portal segera dibongkar maka pihaknya akan segera melaksanakannya.
“Saya menghormati dan melaksanakan apapun petunjuk dan arahan yang disampaikan Pak Bupati,” ucapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)