Bupati Dico Harap PPDI Kendal Ciptakan Terobosan untuk Beri Kontribusi Terbaik

Bupati Dico Harap PPDI Kendal Ciptakan Terobosan untuk Beri Kontribusi Terbaik

PELANTIKAN : Pengambilan sumpah jabatan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) masa bakti 2023-2028 oleh Ketua PPDI Provinsi Jawa Tengah, Herry Purnomo di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) masa bakti 2023-2028 dapat segera melakukan konsolidasi dan menyatukan visi misinya untuk menjalankan pemerintahan di desa dengan baik dan maksimal.

“Melakukan sebuah terobosan, inovasi, dan dapat keluar dari zona nyaman untuk memberikan kontribusi yang terbaik terhadap wilayahnya masing- masing,” harap Bupati Dico usai menghadiri pelantikan pengurus PPDI Kabupaten Kendal periode 2023-2028 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, pada Kamis, 9 November 2023.

Bupati Dico menambahkan, pengurus PPDI yang baru diharapkan mampu menjalankan kepengurusan dengan jujur dan mampu membawa PPDI lebih maju. Sekaligus memberikan teladan dan arahan kepada rekan-rekannya dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“PPDI memiliki peranan besar sebagai pendukung kinerja Kepala Desa yang harus mampu bersinergi dan berkolaborasi dalam membantu kesuksesan program-program pemerintah desa. Mudah-mudahan amanah yang dititipkan bisa dilaksanakan sebaik mungkin untuk kemajuan daerah kita tercinta ini,” imbuhnya.

Sementara, Ketua PPDI terpilih, Muhlisin menjelaskan bahwa, pihaknya akan menyatukan semua elemen organisasi perangkat desa di Kabupaten Kendal menjadi satu organisasi yakni PPDI.

“Artinya hanya ada satu wadah Persatuan Perangkat Desa Indonesia,” kata Muhlisin.

Terkait program kerja, Muhlisin menyatakan, pihaknya akan memperjuangkan penghasilan tetap (siltap) ke-13 dan kenaikan siltap sesuai upah minimum kerja (UMK) Kendal untuk para perangkat desa di Kabupaten Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version