Belum Sepakat, Musyawarah Tertutup Gugatan Dico-Ali di Bawaslu Kendal Dilanjut Besok

Dico-Ali didampingi kuasa hukumnya, Fajar Saka, menghadiri musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Kendal pada Selasa, 3 Agustus 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Sengketa pasangan calon Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal belum menemukan kesepakatan setelah menjalani musyawarah tertutup pada Selasa, 3 September 2024.

Hal itu disampaikan oleh Dico usai mengikuti musyawarah tertutup di Bawaslu Kendal dengan didampingi kuasa hukumnya, Fajar Saka, serta jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten setempat.

Dico menyatakan bahwa musyawarah tertutup yang digelar hari ini belum maksimal karena hanya satu anggota dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Kendal, yang datang memenuhi undangan Bawaslu.

“Hari ini kurang maksimal, karena dari lima anggota KPU Kendal hanya satu yang datang,” ujarnya.

KPU Kendal yang diwakili oleh Rizki Kustiardi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengejar deadline terkait verifikasi syarat dari pasangan calon peserta Pilkada. Sehingga, seluruh jajaran komisioner KPU Kendal belum bisa memenuhi undangan musyawarah dari Bawaslu.

“Jadi kebetulan deadlinenya kan tanggal 4 (September), jadi waktunya sangat mepet, jadi yang dapat hadir saya, yang kebetulan musyawarah hari ini belum bisa mendapatkan kesepakatan,” katanya.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyatakan bahwa pada musyawarah tertutup kali ini belum menemukan hasil kesepakatan. Untuk itu, musyawarah tertutup akan dilanjutkan kembali pada besok Rabu, 4 September 2024.

“Jika hari ini belum menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan lagi besok, jadi pihak pemohon dan termohon masih punya waktu besok,” ujarnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version