KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengungkapkan bahwa hingga saat ini banyak mendapat laporan atas dugaan pelanggaran netralitas oleh beberapa kepala desa (kades).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendapat beberapa informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas kades pada Pilkada Serentak 2024.
“Saat ini untuk informasi awal sudah ada beberapa, tapi yang jelas sudah ada empat kades,” ujarnya pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Pihaknya juga menegaskan bahwa walaupun masih berupa informasi awal, Bawaslu Kendal akan menindaklanjuti dan menelusuri informasi tersebut sebagai upaya untuk menjaga ketertiban Pilkada.
“Sejak informasi awal diperoleh, dalam waktu maksimal tujuh hari Bawaslu melakukan penelusuran. Jika cukup bukti, maka diregister, setelah diregister maka yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan klarifikasi,” ujar Hevy.
Hevy menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melaksanakan rapat pleno untuk menanggapi banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas kades.
Padahal, netralitas kepala desa telah diatur pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terutama pada pasal 490 dan pasal 280.
Oleh karena itu, Hevy menegaskan bahwa nantinya akan ada sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasti ada sanksinya, tapi untuk pelanggarannya bisa pidana atau pelanggaran perundang-undangan lainnya. Nanti tergantung fakta dan bukti-bukti,” ujar Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)