Bawaslu Kendal Putuskan Tolak Sengketa Dico-Ali

Bawaslu Kendal tolak permohonan Dico-Ali

MUSYAWARAH: Proses Penyelesaian sengketa Pemilihan 2024 dalam agenda Pembacaan Putusan di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, baru-baru ini.

KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memutuskan menolak permohonan sengketa pendaftaran Dico-Ali pada Sabtu, 14 September 2024. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, terkait putusan hari ini sudah disampaikan dalam sidang. Bawaslu menolak permohonan pemohon.

“Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji di persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hevy.

Dirinya juga menyampaikan, jika pemohon merasa keberatan dengan keputusan, bisa melakukan banding ke PTTUN tiga hari sejak keputusan dibacakan.

“Semua juga sudah melihat proses seluruh persidangan dari awal sampai akhir. Untuk pemohon apabila keberatan dengan keputusan hari ini pemohon bisa mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan keputusan dari Bawaslu Kendal ini mendukung keputusan KPU di pendaftaran kemarin.

“Misalkan mereka mengajukan banding akan kami siapkan dulu tim hukum,” ujarnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum pihak terkait, Abdun Nafi Al Fajri mengatakan, mengapresiasi apa yang menjadi keputusan dari Bawaslu Kendal.

“Mengajak semua pihak untuk menghargai keputusan ini. Jadi jika ada yang tidak puas ya apapun ini merupakan putusan yang telah melalui proses yang sangat panjang, sehingga harus menerima dengan lapang dada,” ungkapnya. 

Di sisi lain, kuasa hukum dari Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, Fajar Saka mengaku kecewa dengan keputusan dari Bawaslu Kendal.

“Kami juga mengapresiasi dan menghormati karena ini proses hukum dan proses hukum juga memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk menyikapi lebih lanjut seperti yang disampaikan oleh majelis, pemohon bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Akan kami sampaikan dahulu kepada Pak Dico-Ali apa yang menjadi hak-haknya berikutnya dan kami akan sampaikan informasi apakah akan banding atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh pertimbangan majelis 70 persen hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan pihak termohon, tidak cukup mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh pemohon.

“Saya kira itu bisa menjadi salah satu alasan kami mengajukan banding tapi itu semua tergantung oleh Dico-Ali,” pungkasnya. (Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)  

Exit mobile version