KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengungkapkan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) dapat dikategorikan melanggar peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Ini bisa saja masuk pelanggaran, jadi tergantung Pemda-nya. Kalau Pemda tidak mengizinkan, berarti bisa jadi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Hal tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 200.1.5/344/BAKESBANGPOL tentang Rekomendasi Lokasi Pemasangan APK. Surat tersebut menjelaskan bahwa sepanjang jalan protokol dari Kodim 0715 sampai Mapolres Kendal merupakan area yang dilarang untuk memasang APK.
“Jadi kalau mengacu pada SE yang dikeluarkan oleh Sekda Kendal yang kemudian diadopsi oleh KPU Kendal, di sana tidak disebutkan bahwa larangan tersebut hanya untuk paslon bupati dan wakil bupati,” imbuh Hevy.
Terkait polemik APK yang dipasang KPU Jateng, Hevy menilai bahwa persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan mudah. Menurutnya, wewenang boleh dan tidaknya pemasangan APK ada sudah jelas pada ranah Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal selaku pemangku kebijakan.
“Sebenarnya itu simpel. Jadi itu area yang dilarang, lalu dipasang APK oleh KPU provinsi. Kemudian mereka melayangkan surat ke Bupati meminta izin untuk pemasangan. Nah ‘kan tinggal Pemda membolehkan atau tidak lewat surat jawaban, karena yang membuat area terlarang itu ‘kan dari Pemda, maka yang bisa mencabut ya Pemda,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hevy menyatakan bahwa untuk tindak lanjut persoalan tersebut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi.
“Kalau dari kami masih menunggu arahan dari provinsi, nanti dari Bawaslu provinsi akan memberikan rekomendasi ke KPU provinsi,” ujarnya.
APK dari pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jateng nomor urut 01 yang berada di depan Gedung DPMPTSP Kendal saat ini telah dilakukan pencopotan. Namun, baliho paslon nomor urut 02 Pilgub Jateng yang berada di depan Alun-alun Kendal belum diturunkan oleh pihak berwenang.
“Harapanya untuk penindakan juga harus tegas dan tidak berat sebelah ya. Seperti baliho di depan DPMPTSP itu jelas ada di depan kantor dinas pemerintahan, apalagi yang di dekat alun-alun itu ‘kan juga jelas di depan Kantor Bupati,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)