Bawaslu Kendal Imbau ASN, Kades, dan Perangkat Desa Jaga Netralitas

Bawaslu Kendal Imbau ASN Kades dan Perangkat Desa Jaga Netralitas

BERI PENGARAHAN: Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat memberikan pengarahan. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dihadapan para Camat dan Kades menekankan netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga jajaran pemerintah desa yang meliputi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemilu 2024.

“Dengan peraturan-peraturan yang mendasari bahwa ASN dan pemerintah desa itu harus netral. Jadi dari Undang-Undang ASN, Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilu 7 tahun 2017 sudah sangat jelas tercantum bahwa ASN dan pemerintah desa itu dilarang untuk berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” terangnya.

Hevy memaparkan, dalam Undang-Undang tersebut ASN hingga jajaran Pemerintahan Desa dilarang ikut berkampanye apalagi sampai dengan memberikan anggaran desa atau anggaran negara kepada pelaksanaan kampanye yang nantinya bakal berujung tindak pidana. 

“ASN hingga pemerintah desa dilarang terlibat, mulai dari pengambilan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, kemudian ikut dalam berkampanye. Nah itu dilarang, bahkan sampai dengan memberikan anggaran desa atau anggaran negara kepada pelaksanaan kampanye itu ada tindak pidananya,” tegas Ketua Bawaslu.

Sementara Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, untuk upaya menciptakan transparansi terkait netralitas ASN, Kesbangpol telah melaksanakan berbagai sosialisasi, cipta kondisi, rakor dan lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN harus menjaga netralitas.

“ASN mempunyai hak suara untuk memilih pasangan calon dalam pemilihan umum, namun tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan. ASN harus netral, tidak boleh melakukan yang berhubungan dengan kontestan pemilu,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version