KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal dan rencana penerapan jadwal ganjil genap pemilahan sampah yang akan dimulai pada 1 Februari 2025 mendatang.
Dalam sosialisasi itu, DLH Kendal melakukan long march dari Stadion Madya di Jalan Laut hingga Stadion Utama Kebondalem Kendal pada Minggu, 19 Januari 2025.
Long march dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Aris Irwanto, dan diikuti seluruh jajaran dinas lengkap dengan membawa spanduk dan tulisan imbauan “dilarang buang sampah sembarangan”, “ayo pilah sampah mulai sekarang”, hingga tulisan “buang sampah sembarangan denda Rp 50 juta”.
“Ini sebagai momentum pendobrak saat kita akan melaksanakan Perda Nomor 13 Tahun 2012. Yang akan kita tekankan adalah kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, kemudian pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai pada bulan Februari 2025,” terang Aris.
Terkait ganjil genap, Aris menjelaskan bahwa sampah jadwal tersebut akan diterapkan baik dari pengangkutan sampah hingga pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono. Nantinya, sampah organik akan diangkut dan dibuang pada tanggal ganjil dan sampah non organik pada tanggal genap.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar warga memilah sampah di rumah sebelum akhirnya dibuang di tempat pembuangan sampah.
“Kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan hingga pembuangan di TPA Darupono itu nanti harus sesuai dengan aturan ganjil genap,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan saat car free day itu menjadi awal pemberitahuan kepada masyarakat umum. Nantinya, sosialisasi tersebut akan berlanjut ke lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal.
“Ini sebagai ketokan pertama. Karena masyarakat mungkin belum banyak ada yang tahu tentang Perda Nomor 13 Tahun 2012. Rencananya setelah ini juga akan dilakukan di lima eks kawedanan, di Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, Weleri. Nanti akan kita jadwalkan,” imbuhnya.
Aris menegaskan bahwa dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 juga mengatur terkait sanksi hukuman maupun denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
“Kita akan sampaikan terkait masalah sanksi hukum hingga denda jika masyarakat membuang sampah sembarangan. Sanksi hukuman bisa maksimal 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berpesan agar masyarakat dan semua elemen dapat bersama-sama terlibat dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Kendal.
“Kegiatan ini tidak hanya dilakukan Pemkab Kendal dan jajarannya saja. Pemerintah desa juga harus ikut bertanggung jawab. Monggo kita laksanakan bersama-sama,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)