KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar inspeksi mendadak (sidak) di area penambangan galian C di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sebagai informasi, aktivitas penambangan di Desa Winong tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) tol Semarang-Demak dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, mengatakan bahwa kehadiran bersama jajarannya tersebut adalah tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait galian C di Desa Winong.
Menurutnya, warga mengeluhkan adanya tumpahan muatan galian C yang menyebabkan jalanan licin, terlebih saat turun hujan yang tidak jarang menyebabkan kecelakaan.
“Kita ke sini karena ada aduan dari masyarakat. Kita bukan karena ingin mencari-cari. Ini suara rakyat. Sebagai anggota dewan kita tidak boleh tutup mata dan tutup telinga,” ujar Sisca.
Dalam sidak tersebut, Sisca mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan aktivitas galian C yang tidak sesuai standarisasi. Sisca juga menyayangkan banyak truk muatan yang masih melebihi batas tonasi dan tidak ditutup terpal sehingga materialnya tumpah di sepanjang jalan.
“Banyak sekali yang kita temukan, seperti muatannya yang melebihi tonase, dan itu platnya tidak ada, terus tidak ditutup terpal jadinya ‘kan tumpah-tumpah di jalan dan bisa membuat jalan jadi licin, terus akhirnya terjadi kecelakaan,” beber Sisca.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak penambang, dinas terkait, maupun pihak desa untuk mendapatkan solusi terbaik yang berpihak kepada seluruh warga sekitar. Pihaknya juga akan membahas terkait perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas truk tambang tersebut.
“Setelah kita rapat pertemuan dan ada kesepakatan di situ. Dan kalau masih ada penemuan dan suara-suara aduan dari masyarakat nanti akan ada penekanan yang lebih lagi,” tegas Sisca.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa usai sidak tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan pihak terkait. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan komitmen agar aktivitas penambangan berjalan sesuai standarisasi dan tidak berdampak negatif pada lingkungan maupun warga sekitar.
“Alam ini milik kita bersama, oleh karena itu ketika ada kondisi seperti ini ya mari kita tanggulangi bersama. Tadi disampaikan Bu Ketua Komisi C ini akan kita tindak lanjuti dengan pertemuan dalam rangka membangun komitmen bersama baik dari DPRD, pemerintah daerah, desa, penambang, dan masyarakat,” kata Aris.
Menurutnya, dari hasil komitmen tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan sanksi terhadap para penambang yang masih nakal dan tidak menerapkan standarisasi penambangan.
“Kemudian jika ada poin yang dilanggar maka akan kita usulkan ke ESDM Jawa Tengah atau Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izinnya,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)