Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha Klaim Tak Ikut Nikmati Uang Pencairan Kredit

Kuasa hukum JH, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Jepara Artha, Bing Yusuf (kiri). (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – JH, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024, mengklaim dirinya tak ikut menikmati uang pencairan kredit usaha.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum JH, Bing Yusuf, pada Selasa, 15 Oktober 2024. Menurut Yusuf, yang menikmati uang pencairan kredit usaha pada Bank Jepara Artha bukalah kliennya, tapi justru para debitur.

“Kita juga ada buktinya kalau JH tidak menikmati hasil pencairan, waktu pemeriksaan di KPK kita juga sudah bawa,” ucapnya.

Selain itu, Yusuf juga menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil dalam menetapkan JH sebagai tersangka bersama IN, AN, AS, dan MIA.

Menurutnya, semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pemberian kredit juga harus diperiksa oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua ada SOP (standar operasional prosedur) dan prosesnya. Kalau cuma diambil yang paling atas untuk bertanggung jawab, sedangkan yang bawah-bawah tidak bertanggung jawab itu kurang fair,” ucapnya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Lebih fairnya adalah setiap proses diperiksa mulai dari analisis terhadap calon debitur, analisis kepatuhan, analisis kelayakan pemberian kredit. Apakah ada kesalahan dalam memberikan laporan, memeriksa kelayakan, itu justru yang penting karena JH hanya memeriksa dari laporan tersebut, kalau laporan tersebut layak pasti kredit itu akan diberikan,” lanjutnya.

Terkait laporan tersebut, lanjut Yusuf, pasti ada pihak yang juga melakukan pemeriksaan sebelum pencairan kredit. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa orang-orang yang melakukan pemeriksaan laporan tersebut justru belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena JH pada prinsipnya mengikuti hasil dari laporan tersebut. Kalau laporan tersebut memang salah, seharusnya orang-orang yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version