JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Jepara terancam kehilangan predikat Adiwiyata buntut tidak melakukan pengajuan perpanjangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (P3LH), Nexson Manullang, mengungkapkan bahwa 17 sekolah tersebut merupakan sekolah yang sudah mendapatkan predikat Adiwiyata di tingkat kabupaten hingga nasional.
Nexson menyebut, sekolah-sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten yang tidak melakukan perpanjangan di antaranya, SDN 6 Suwawal, SDN 3 Dudakawu, SDN 1 Bucu, SMKN 2 Jepara, SDN 5 Kancilan, SDN 4 Kelet, SDN 2 Balong, MTsN Bawu, SDN 1 Wonorejo.
“Kemudian untuk tingkat provinsi, yaitu SDUT Bumi Kartini. Sedangkan untuk tingkat nasional, yaitu MIN 1 Jepara, SMP Negeri 1 Bangsri, SMP Negeri 1 Donorojo, SMP Negeri 1 Kembang, SMA Negeri 1 Bangsri, SDN 2 Bumiharjo, SDN 3 Tubanan,” sambungnya.
Kabupaten Jepara sendiri sebelumnya memiliki 48 sekolah yang memperoleh predikat Adiwiyata. Dari 48 sekolah tersebut 32 di antaranya jenjang SD sederajat, 10 jenjang SMP sederajat, dan 6 sekolah jenjang SMA/SMK.
Nexson mengatakan bahwa masa berlaku status Adiwiyata bagi sekolah adalah 4 tahun setelah diterbitkannya penghargaan tersebut. Sekolah yang sudah memiliki predikat Adiwiyata, wajib melakukan perpanjangan. Jika tidak, maka predikat tersebut bisa dicabut.
“Sekolah Adiwiyata setiap 4 tahun sekali harus mengajukan perpanjangan, jika mereka tidak melakukan perpanjangan maka statusnya akan hilang,” katanya.
Melalui kebijakan diwajibkannya melakukan perpanjangan itu, lanjut Nexson, diharapkan sekolah yang sudah mendapatkan predikat Adiwiyata tidak berpuas diri dan tetap berkomitmen untuk selalu melestarikan lingkungan.
“Harapannya dengan adanya pengajuan perpanjangan itu kegiatan sekolah Adiwiyata tersebut masih berlanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, indikator penghargaan Adiwiyata mencakup penerapan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH), konservasi energi, konservasi air, pembelajaran pada mata pelajaran atau ekstrakulikuler, kebersihan, sanitasi dan drainase, penanaman dan pemeliharaan pohon, serta inovasi terkait PRLH.
Dalam menjalankan dan melaksanakan program sekolah Adiwiyata, setiap sekolah setidaknya memenuhi 4 indikator pokok yang diwajibkan, yaitu kebijakan berwawasan lingkungan, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.
“Hampir sama dengan program kampung iklim (proklim), tapi ruang lingkupnya saja yang berbeda,” imbuhnya.
Ia menyebut, ada beberapa jenjang dalam predikat sekolah Adiwiyata, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga mandiri.
“Adiwiyata kabupaten kewenangan ada di kami (DLH Jepara). Kalau ada sekolah yang memenuhi syarat akan kita keluarkan SK (surat keputusan) penetapan tingkat kabupaten. Kemudian nanti akan kita usulkan ke provinsi. Kalau di provinsi lolos, kita usulkan ke nasional atau kementerian,” terangnya.
Adapun untuk naik tingkat ke mandiri, sekolah Adiwiyata harus mempunyai 2 sekolah binaan yang sudah mendapatkan predikat Adiwiyata tingkat kabupaten.
Nexson berharap, program sekolah Adiwiyata dapat mencetak siswa-siswi yang dapat menerapkan perilaku peduli lingkungan saat terjun di masyarakat.
“Intinya kita ingin merubah pola pikir masyarakat sejak dini untuk lebih peduli terhadap lingkungannya,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)