Resmi! Pemkab Jepara Wajibkan ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

Pj Bupati Jepara memberi sambutan

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memberi sambutan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi di Aula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama kabupaten setempat pada Selasa, 11 Juni 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 135 pengelola zakat dari tingkat kabupaten dan kecamatan menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi di Aula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama Jepara pada Selasa, 11 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menunaikan kewajiban zakat.

Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan bahwa zakat bukan hanya tentang kewajiban agama, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial. Zakat merupakan instrumental penting yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat yang kurang mampu.

“Dengan berzakat, kita membersihkan harta yang kita miliki, serta memberikan kesamaan penghidupan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Edy saat memberikan sambutan pada rakor di Aula OPD Bersama.

Ia menegaskan kepada segenap ASN Kabupaten Jepara untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara. Hal ini untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas serta memastikan bahwa zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran. Dengan partisipasi para ASN ini, program-program Baznas dapat menjangkau lebih banyak mustahik (penerima zakat) meliputi program Jepara Pintar, Jepara Sehat, Jepara Peduli, Jepara Makmur, dan Jepara Takwa.

Ia berharap kesadaran dan partisipasi ASN muslim dalam berzakat semakin meningkat, sehingga tujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial dapat tercapai.

“Kami sudah buat surat edaran terkait ASN muslim wajib memberikan zakatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih menjelaskan bahwa instruksi bupati nomor 451.1.2/1 Tahun 2024 telah mengamanatkan pembayaran zakat bagi semua ASN muslim di Jepara. Besarannya adalah 2,5 persen dari seluruh pendapatan ASN, termasuk tunjangan dan gaji ke-13.

“Jadi bukan potongan kredit,” kata Sholih.

Ia mengaku masih ada beberapa pihak yang mengajukan keberatan dengan berbagai alasan. Namun, ia tetap menegaskan bahwa semua ASN di Jepara wajib membayar zakat melalui Baznas sesuai dengan instruksi dari pemerintah.

“Nanti datanya kami laporkan ke Pak Pj Bupati Jepara,” tambahnya.

Sholih mencatat bahwa pada tahun 2023 lalu, Baznas Kabupaten Jepara berhasil mengumpulkan zakat senilai Rp9,6 miliar lebih. Dana tersebut telah disalurkan kepada 8.990 mustahik melalui lima program Baznas.

Adapun rincian tersebut meliputi program Jepara Pintar sebesar Rp 1,074 miliar untuk 570 mustahik, Jepara Sehat Rp 242 juta untuk103 mustahik. Kemudian melalui program Jepara Peduli disalurkan dana senilai Rp 3,15 miliar untuk 6.792 mustahik, program Jepara Makmur Rp 3,627 miliar untuk 1.408 mustahik, dan Jepara Takwa Rp 1,569 miliar untuk 117 mustahik.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Jepara dan Ketua Baznas Kabupaten Jepara turut menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima zakat. Bantuan itu di antaranya berupa beasiswa, gerobak jualan, hingga bantuan kursi roda untuk anak yang berkebutuhan khusus. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version