JEPARA, Lingkarjateng.id – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Jepara hingga September 2023 atau triwulan III belum mencapai target yang sudah ditentukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Kendar Praptomo menyebutkan, target penerimaan pajak daerah Kabupaten Jepara tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 203,2 miliar dan baru terealisasi Rp 144,2 miliar atau 70,9 persen.
“Sampai di triwulan ketiga capaiannya diharapkan 75 persen dari target. Cuma memang ini agak berat karena kemarin yang baru tercapai baru dua jenis pajak, yaitu pajak hiburan serta pajak PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Memang agak berat, tapi dengan sisa waktu tiga bulan lagi kita akan upayakan untuk bisa mencapai target,” ujar Kendar.
Demi memenuhi target, ia mengaku bahwa BPKAD Jepara telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya intensifikasi, penagihan, monitoring dan evaluasi, pemeriksaan pajak daerah, dan penagihan piutang.
“Seperti PBB P2 biasanya ‘kan ada piutang, nah kita minta untuk menyelesaikannya secara bertahap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kendar merinci 11 pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Jepara, yaitu pajak hotel, reklame, hiburan, restoran, air tanah, MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), PBB P2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan PPJ (Pajak Penerangan Jalan).
“Paling banyak pendapatannya ada di tiga tempat, yaitu PPJ, PBB P2, dan BPHTB,” ucapnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah), Kendar menyatakan bahwa PAD Kabupaten Jepara 2023 baru tercapai Rp 285,6 miliar atau 60,8 persen dari target Rp 469 miliar.
“Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah. Dengan sisa waktu yang ada, kita akan upayakan untuk bisa mencapai target,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)