JEPARA, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sebelum berangkat ke Kantor Gubernur Jateng, 100 massa aksi tersebut berkumpul di depan PT SAMI JF di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada pukul 08:00 WIB.
Koordinator aksi, Eko Priyo, menjelaskan bahwa KC FSPMI Jepara akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Jawa Tengah bersama dengan serikat buruh FSPMI se-Jawa Tengah.
Unjuk rasa tersebut juga bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke-26.
Di samping itu, dalam aksi tersebut pihaknya juga menuntut penyelamatan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Jepara tahun 2025, penghapusan outsourcing, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak asuransi swasta tambahan.
Selain itu, pihaknya juga menuntut penegakan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menolak kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, menuntut pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi undang-undang.
“Kami juga menuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh, dan melawan arogansi Pemkab Jepara dan oknum yang menjegal SK Gubernur Jateng tentang UMSK Kabupaten Jepara,” katanya.
Pemberangkatan kegiatan unjuk rasa FSPMI Jepara ke Kantor Gubernur Jateng berjalan dalam keadaan aman dan tertib. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)