Peringatan Tegas untuk ASN, Pemkab Jepara Komitmen Berantas Judi Online

jepara lingkarjateng

FOKUS: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan sambutan. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara dalam rangka memberantas judi online yang sedang marak terjadi di Indonesia termasuk di lingkungan kerja Pemkab.

PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan ancaman untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online, jika sudah tidak bisa dibina.

Peringatan tersebut bukan hanya untuk ASN, tapi juga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jepara diminta agar tidak terlibat judi online.

“Bagi yang sudah terlanjur terlibat, berhentilah sekarang,” kata Edy dalam kegiatan dilaksanakan di Pendopo RA Kartini pada Kamis, 18 Juli 2024.

Bukan hanya itu, ketegasan soal judi online juga ditunjukan terhadap Tenaga Harian Lepas (THL). Ia pun meminta aparatur saling menjaga satu sama lain, jangan sampai membiarkan rekan kerja dan orang-orang terdekat bersentuhan dengan judi online..

“Ketentuan pidana judi juga bisa menjerat ASN untuk diberhentikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menyatakan kesiapannya dalam upaya mendukung pemberantasan judi online.

“DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, siap mendukung pemberantasan judi online,” kata Gus Haiz sapaan akrabnya.

Ia menegaskan  judi online secara agama dan undang-undang jelas dilarang. Ia berpesan kepada semunya untuk memberikan proteksi pada diri, keluarga, dan lingkungan kerja agar tidak ada yang terlibat

Sebelum era judi online saat ini, DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang judi yakni melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Pelaku usaha pariwisata dilarang menggunakan tempat usaha untuk judi, narkotika, psikotripika, dan zat aditif lainnya,” imbuhnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Beritajateng.id)

Exit mobile version