JEPARA, Lingkarjateng.id – Satpol PP Kabupaten Jepara menggelar patroli penertiban di Alun-alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini pada Rabu malam, 18 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, mengungkapkan bahwa patroli digelar atas arahan Penjabat (Pj.) Bupati Jepara melalui Kepala Satpol PP dan Damkar.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ucapnya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Lebih lanjut, Khalim menjelaskan bahwa revitalisasi Alun-alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Menurutnya, aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan. Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Dalam patroli tersebut, pihaknya menertibkan sejumlah PKL yang kedapatan menggelar lapak di zona merah atau terlarang. Sejumlah barang milik PKL seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan petugas ke kantor Satpol PP Jepara.
“Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,” katanya.
Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan tahun baru. Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat setempat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)