Naik Mulai 10 Januari 2024, Segini Tarif Retribusi Pasar di Jepara

PUSAT JUAL BELI: Tampak kios-kios pasar di Pasar Kalinyamatan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

PUSAT JUAL BELI: Tampak kios-kios pasar di Pasar Kalinyamatan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

 
JEPARA, Laingkarjateng.id – Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara Himawan mengatakan, kenaikan tarif retribusi pasar tergantung jenis dan ukuran tempat berjualan.

“Kenaikannya bervariasi, ada yang banyak, ada yang sedikit. Jadi khusus untuk retribusi pasar terakhir naik itu tahun 2010, tahun 2021 ada Perda tentang Retribusi Pasar tapi tidak ada kenaikan. Perda Nomor 1 Tahun 2024 dimulai tanggal 10 Januari 2024, sebelum itu tarif masih seperti sebelumnya,” ujar Himawan di Jepara, Senin, 15 Januari 2024.

Ia menjelaskan, untuk pedagang yang berjualan di luar atau emperan juga masih tetap ditarik dengan biaya lesehan Rp 1.500 per 0-3 m².

“Harga ini berbeda sesuai tipe pasar A, B, atau C. Penarikan retribusi menyesuaikan para pedagang biasanya mulai jam setengah enam. Pedagang malam juga kena retribusi dengan tarif lesehan. Jualan dan tidak tetap wajib ditarik retribusi,” tuturnya.

Himawan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut kepada Kepala Pengelola Pasar yang ada di Jepara.

“Sosialisasinya memang terbatas karena waktu untuk sosialisasi itu sempit. Sebelum menunggu keputusan dari pusat para kepala pengelola pasar sudah kami kumpulkan untuk segera melakukan sosialisasi kepada paguyuban-paguyuban pasar,” jelasnya.

Pihaknya pun berjanji akan segera menertibkan pedagang yang berjualan di emperan karena membuat pedagang di dalam pasar sepi pembeli.

“Nanti akan kita tertibkan para pedagang yang ada di luar,” janjinya.

Sementara itu, Kepala Pengelola Pasar Kalinyamatan Sholeh mengatakan, kenaikan tarif retribusi pasar tergantung ukuran dan jenis tempat berjualan. Jika pada Perda yang lama tarifnya hitungannya per meter, pada Perda yang baru ukuran dan tarifnya sudah ditentukan.

“Misalnya di Perda yang lama kios ukuran 3×4= 12 m² retribusinya Rp 2.400, sedangkan untuk kios yang berukuran 2×2= 4 m² retribusinya Rp 800. Sedangkan pada Perda yang baru ukuran 0-3 m² Rp 1500, 3-6 m² Rp 2000, 6-12 m² 2500, lebih dari 12 m² Rp 3000. Semakin besar ukurannya semakin sedikit kenaikannya. Kebanyakan yang protes itu yang ukurannya kecil karena naiknya bisa sampai Rp 1.300 kalau ditambah dengan tarif sampah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sholeh, retribusi sampah juga mengalami kenaikan. Pada Perda yang lama, luasan 0-70 m² dikenakan tarif Rp 300, sedangkan pada Perda yang baru lebih dirinci lagi yaitu ukuran 0-3 m² Rp 300, 3-6 m² Rp 400, 6-12 m² Rp 500, lebih dari 12 m² Rp 600. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version