JEPARA, Lingkarjateng.id – Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) Kabupaten Jepara ikut mengawal jalannya persidangan terhadap pelaku pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel MFT pada Kamis, 1 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jepara.
Sebanyak 135 warga yang tergabung dalam PMKB itu berharap Daniel dapat hukuman seberat-beratnya karena dinilai telah menimbulkan perpecahan antarwarga Karimunjawa.
Sesepuh PMKB, Cipto, menuturkan bahwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta mengandung unsur sara yang dilakukan terdakwa Daniel MFT sangat melukai dan menghina warga dan Masyarakat Karimunjawa. Sebagai tokoh masyarakat dirinya menuntut keadilan agar terdakwa pelanggaran UU ITE tersebut dihukum seberat beratnya.
“Kasus pidana terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan terdakwa Daniel murni pidana, jangan dikaitkan dengan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PMKB Ridwan, mengungkapkan kehadiran Masyarakat Karimunjawa Bersatu hari ini untuk mengawal sidang perdana pada saat pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penutut umum tersangka Daniel MFT.
“Yang mengawal kasus perkara ini, dari proses hukum sampai persidangan hari ini adalah masyarakat Karimunjawa. Kami selaku warga masyarakat Karimunjawa menuntut dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Masyarakat Karimunjawa Bersatu, Noorkhan, agar proses persidangan berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
“Harapan saya agar proses hukum terhadap Daniel dengan dakwaan telah melanggar UU ITE dapat berjalan lancar dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan seadil adilnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik ini telah mencuat tahun 2023 bermula dari unggahan Daniesl MFT terkait video Pantai Cemara dengan tanda pagar #savekarimunjawa. Daniel merupakan aktivis lingkungan yang menolak keberadaan tambak udang di Karimunjawa. Dalam unggahan tersebut, komentar Daniel terkait masyarakat Karimunjawa dan tambak udang di daerah setempat dinilai menyinggung masyarakat sehingga dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)