JEPARA, Lingkarjateng.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 memberi keistimewaan khusus kepada industri mebel. Pelaku usaha industri ini, diberikan peluang emas untuk menjalankan usahanya di wilayah manapun di Kabupaten Jepara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko di depan Peserta Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Lucca Resort, Bandengan, Kabupaten Jepara, Selasa, 12 September 2023.
“Perda RTRW sudah kami undangkan. Saya tandatangani Jumat lalu. Khusus mebel bisa di wilayah mana pun. Ini beda dengan industri lain di luar mebel, yang hanya bisa menjalankan usaha di wilayah yang oleh Perda RTRW disiapkan untuk peruntukan wilayah industri. Dalam peta ditandai dengan Warna Kuning,” terang Edy Sujatmiko di hadapan pemilik dan perwakilan puluhan perusahaan asing dan dalam negeri.
Menurutnya, pengistimewaan peruntukan lahan bagi usaha mebel ini karena merupakan industri asli dan keunggulan Jepara. Selain itu sebagai salah satu upaya pemerintahan daerah agar identitas Jepara sebagai “Kota Ukir” tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Edy Sujatmiko untuk menjawab pertanyaan Sururi, salah satu peserta Bimtek yang juga pelaku usaha mebel asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo.
Sebelumnya Sururi mengungkapkan kekhawatiran Jepara tak lama lagi akan kehilangan jati diri sebagai Kota Ukir, menyusul makin sulitnya mencari tenaga kerja di sektor tersebut, karena kesulitan regenerasi. Dia berharap agar Pemkab Jepara tidak menerbitkan izin Industri Garmen di wilayah Jepara Utara.
“Sekarang ini, mencari tukang amplas berusia 40-an tahun saja kami sudah kesulitan. Yang ada emak-emak yang tenaganya mulai berkurang. Sedangkan lulusan SMA/SMK/MA, memilih bekerja di Pabrik Garmen yang menjamur di Jepara Selatan,” kata Sururi. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)