Kasus Miras Oplosan, Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka

MENYAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi saat memberikan keterangan terkait kasus miras oplosan Jumat (4/2).

MENYAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi saat memberikan keterangan terkait kasus miras oplosan Jumat (4/2). (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara telah menetapkan 1 tersangka atas kasus minuman keras (miras, Red) oplosan yang telah menewaskan 9 orang. Tersangka merupakan pemilik angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kami mendapatkan fakta, bahwa terdapat 20 lebih pemuda berpesta miras dari jam 13.00 WIB hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sampai hari Minggu 30 Januari 2022 jam 03.00 pagi, dan kemudian meninggalkan lokasi dalam keadan mabuk berat. Pada  hari Minggu pagi tanggal 30 Januari 2022  mulai berjatuhan korban sampai akhirnya terus bertambah sampai 9 orang dan sudah menetapkan “P” pemilik angkringan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, Jumat (4/2). 

Tersangka, lanjutnya, telah menjual miras oplosan selama 6 bulan dengan sembunyi-sembunyi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban Miras Oplosan di Jepara Bertambah Lagi

“Tersangka sudah ditahan. Mengenai pasal yang disangkakan kepada “P” yakni Pasal 204 KUHP, undang-undang pangan dan kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Diketahui, jumlah korban yang tewas akibat miras oplosan di Jepara terus bertambah. Sampai Jumat (4/2) total korban yang meninggal menjadi 9 orang. Sementara, 8 lainnya masih dirawat di rumah sakit. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version