JEPARA, Lingkarjateng.id – Kabupaten Jepara masuk pada Level 1 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal ini, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa dan Bali.
“Permendagri ini berlaku mulai tanggal 25 hingga 31 Januari 2022,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mudrikatun, pada Selasa (25/1).
Selain sudah masuk ke Level 1, Kabupaten Jepara berada dalam zona kuning atau resiko rendah untuk penyebaran Covid-19. Hal ini terlihat dari jumlah kasus di yang terus menurun. Hingga Selasa (25/1), kata Mudrikatun, tinggal menyisakan 1 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Saat ini, yang bersangkutan sudah melakukan isolasi mandiri.
Pemkab Jepara Sediakan Ratusan Dosis Vaksinasi Lansia
Disampaikan, dari data Dinkes, total jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 18.723 orang. Dari jumlah tersebut 17.712 orang (94,60 persen) dinyatakan sembuh, 1.010 orang (5,39 persen) meninggal dunia, dan tinggal menyisakan 1 orang (0,01 persen) yang terkonfirmasi Covid-19.
Meskipun Jepara masuk dalam zona kuning dengan risiko rendah, namun masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, agar angka kasus Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin dan bahkan tidak ada sama sekali.
“Saat ini kita masuk zona kuning, tapi jangan sampai lengah dan tetap waspada,” kata Mudrikatun.
Pemkab Jepara Luncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri
Dinkes memetakan terjadinya penurunan kasus Covid-19 terjadi sejak bulan Desember 2021 lalu. Ada 13 kasus aktif di Kabupaten Jepara. Kemudian turun pada bulan Januari sebanyak 3 kasus. Saat ini, tinggal menyisakan 1 kasus.
Mudrikatun berharap meskipun jumlah kasus menurun, protokol kesehatan (prokes), harus tetap dijalankan sembari pembentukan herd immunity (kekebalan kelompok) melalui proses vaksinasi. Proses ini, terus digencarkan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Beberapa hal yang dilakukan saat ini, yaitu melaksanakan vaksinasi untuk menjangkau masyarakat pedesaan sampai ke tingkat RT dan RW. Juga melakukan jemput bola untuk para lansia, dan percepatan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.
“Kami menggandeng Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan kementerian Agama (Kemenag),” kata dia. (Lingkar Network – Koran Lingkar)