JEPARA, Lingkarjateng.id – Buruh pabrik di Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara pada Kamis, 12 Desember 2024. Aksi demonstrasi ini digelar untuk mengawal rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 oleh Dewan Pengupahan setempat.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar menerapkan upah minimum sektoral (UMSK). Dalam orasi tersebut, Pemkab Jepara diminta agar tidak seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tanpa menerapkan UMSK.
“Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk menetapkan UMSK,” kata Yopi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu. Di mana, sektor itu memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Yopi mengaku sudah memiliki konsep perhitungan untuk UMSK berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran- besaran risiko. Konsep ini nantinya akan diajukan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan.
“Kesepakatan dalam UMSK hanya dua sektor, yaitu sektor otomotif-pertanian dan sektor garmen, tekstil, serta alas kaki,” tambahnya.
Untuk besaran persentasenya, sektor otomotif dan pertanian sebesar 10 persen, sedangkan sektor garmen, tekstil, dan alas kaki sebesar 7 persen. Ia berharap agar UMSK diterapkan di Kabupaten Jepara tahun depan agar bisa menjadi penambah kesejahteraan buruh.
“Kami berharap di rapat pleno Dewan Pengupahan nanti diputuskan penerapan UMSK,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)