Beredar Prediksi Perolehan Suara Caleg, KPU Jepara: Tunggu Hasil Resmi

Proses pemungutan suara di salah satu TPS Kabupaten Jepara pada Rabu, 14 Februari 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Proses pemungutan suara di salah satu TPS Kabupaten Jepara pada Rabu, 14 Februari 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Proses perhitungan rekapan C-Hasil dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berlangsung sampai saat ini. Namun beredar informasi yang menghebohkan masyarakat Indonesia terkait prediksi calon legislatif provinsi maupun kabupaten/kota yang lolos pada Pemilu 2024 ini.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengkonfirmasi terkait prediksi hasil dari manapun itu, karena pihaknya menekankan bahwa KPU berlandaskan pada proses rekap berjenjang, yang mana hasil itu bisa diketahui setelah semua proses rekapitulasi di setiap tahapan itu selesai. Sedangkan saat ini masih dilakukan proses rekapitulasi tersebut.

“Saya tidak menkonfirmasi soal prediksi suara. Sebab acuan KPU soal hasil adalah menunggu rekap berjenjang secara manual,” katany saat dimintai keterangan terkait hasil prediksi suara yang beredar.

Ia menambahkan jika proses rekapitulais hasil perhitungan perolehan suara di PPK dilakukan terhadap setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam suatu desa/kelurahan yang mana cakupan wilayah tersebut merupakan wilayah kerja PPK. 

Kemudian pihaknya menjelaskan jika rekapitulasi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggot DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ia berharap kepada segenap masyarakat untuk sabar menunggu hasil yang dituangkan dalam keputusan KPU. Terkait hasil pasti pemilu akan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka dengan rekapitulasi secara berjenjang.

Ia juga menambahkan jika hasil di TPS sudah selesai pasca pemungutan suara dan perhitungannya, yang mana masyarakat bisa mendokumentasikan C-Hasil. Demikian juga langkah yang akan dilakukan nanti pada saat rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan KPU RI. Pleno ini bersifat terbuka, maka masyarakat setempat bisa mengambil foto, video bahkan publish C1 – Pleno.

“Itulah yang menjadi acuan KPU terkait hasil pemilihan umum ini,” pangkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version