36 PNS di Jepara Masuki Masa Pensiun, Diminta Tetap Aktif Bangun Lingkungan Masyarakat

Penyerahan SK Pensiunan kepada salah satu ASN oleh PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara pada Senin, 3 Juni 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Penyerahan SK Pensiunan kepada salah satu ASN oleh PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara pada Senin, 3 Juni 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara pada Senin, 3 Juni 2024. Puluhan PNS tersebut resmi memasuki purna tugas per 1 Juni 2024.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi puluhan PNS yang telah purna tugas.

Meskipun tugas formal telah berakhir, kata Edy, pensiunan masih memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan termasuk berpartisipasi dalam kegiatan di tingkat desa.

“Jangan cuma pasif di rumah. Harus aktif mengikuti kegiatan seperti pengajian maupun kegiatan sosial lainnya,” ucap Edy.

Ia juga mengingatkan kepada pensiunan untuk berperan aktif memperhatikan sektor pendidikan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Mengingat, masih ada 1.000 anak tidak sekolah (ATS) di Jepara.

“Jika ada tetangga atau teman yang tidak sekolah, silakan berikan pendidikan semampunya atau sampaikan ke dinas terkait,” pesannya.

Selain itu, Edy pun meminta pensiunan untuk turut berkontribusi menekan stunting. Sehingga, target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk zero (nol) kasus stunting dapat segera terwujud.

“Dengan demikian, penyerahan SK pensiunan tidak hanya menjadi momen perpisahan tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat peran aktif dalam membangun lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 36 PNS yang pensiun tersebut terdiri dari pejabat struktural 2 orang, tenaga bidang pendidikan 22 orang, tenaga bidang kesehatan 3 orang, tenaga fungsional tertentu 1 orang, dan tenaga fungsional umum 8 orang. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version