2.273 Buruh Pabrik Rokok di Jepara Bakal Terima BLT

2.273 Buruh Pabrik Rokok di Jepara Bakal Terima BLT

POTRET: Kasubag Perekonomian Jepara, Muh Ibnu Sulkhan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan pabrik rokok pada tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perekonomian, Muh Ibnu Sulkhan pada Selasa (29/3) di kantornya. 

Ia menuturkan, pada tahun ini penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jepara mengalami kenaikan. Pada tahun ini Kabupaten Jepara mendapatkan DBHCHT sekitar Rp 9 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 7,5 miliar.

Sementara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, komposisi pembagian persentase penggunaannya yang telah ditetapkan yakni sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. 

671 Buruh Rokok Rembang Terima Bantuan Langsung Tunai

“Untuk bidang kesehatan dilaksanakan dalam bentuk pengadaan alat kesehatan (alkes), mobil ambulan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK),” tuturnya. 

Sedangkan 10 persen untuk penegakan hukum, lanjutnya, dilaksanakan dalam kegiatan operasi bersama pemberantasan cukai ilegal yang bekerja sama dengan Bea Cukai. Dalam kegiatan ini melibatkan Banpol, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan Diskominfo.

“Dan juga sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan oleh Diskominfo melalui tatap muka, spanduk, baliho, talkshow di radio dan juga melalui seni budaya,” lanjutnya.

Buruh Rokok Bakal Terima BLT dari Pemkab Rembang

Ia menambahkan, untuk kesejahteraan masyarakat sesuai kebutuhan, pihaknya akan memberikan BLT untuk buruh pabrik rokok yang legal. Rencananya akan diberikan kepada 2.273 buruh pabrik rokok, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000.

“Dari pendataan sementara terkumpul data 6.000 lebih pekerja. Selanjutnya, kelebihan tersebut kita kirim ke Provinsi untuk mendapat BLT yang sama dengan nominal yang juga sama yang akan diberikan dua kali. Artinya masing-masing Rp600.000 menyesuaikan waktunya,” sambungnya. 

Sementara, dana untuk peningkatan sumber daya manusia berupa pelatihan yang dilaksanakan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) dan pembinaan peningkatan industri rokok melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 yang telah ditetapkan. 

“Jadi bukan Pemkab yang menentukan dan setiap tahun persentasenya berbeda,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version