10 Titik Juru Parkir Liar Jadi Target Penertiban Dishub Jepara

ILUSTRASI: Juru parkir liar di tepi jalan umum. (Antara/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Juru parkir liar di tepi jalan umum. (Antara/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Keberadaan parkir liar di tepi jalan umum menyalahi aturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara. Saat ini tercatat ada sepuluh titik lokasi juru parkir liar yang ada di dua kecamatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jepara, Albert, menyampaikan pihaknya baru mendapati 10 titik jukir liar yang masih beroperasi di Kabupaten Jepara. Ia mengaku memang ada kesulitan dalam melakukan pengawasan karena sering terjadi kucing-kucingan antara petugas dengan juru parkir liar.

“Sepuluh titik tersebut berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Jepara dan Kecamatan Tahunan,” kata Albert, Selasa, 28 Mei 2024.

Albert menyarankan agar masyarakat meminta karcis parkir dan melapor jika mendapati penarikan retribusi oleh juru parkir liar.

“Lokasi dilakukannya juru parkir liar ini, biasanya terjadi di depan toko-toko samping jalan, dan juga di area pasar,” sambungnya.

Ia menyebutkan ada empat ciri yang perlu diperhatikan untuk mengetahui juru parkir tersebut resmi atau tidak. Biasanya, juru parkir resmi memakai seragam, memiliki kartu anggota yang berlaku pada tahun berjalan, menerapkan tarif sesuai ketentuan dan memberikan karcis.

“Jukir liar merupakan bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan pemerintah. Karena hasilnya hanya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk PAD,” pungkasnya.

Sementara ini Dishub Jepara hanya memberi teguran kepada juru parkir liar. Kedepan pihaknya dan petugas akan melakukan penyisiran untuk memberantas juru parkir liar. Namun pihaknya harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version