10 Persen Dana DBHCHT Pemkab Jepara Digunakan untuk Penegakan Hukum, Sisanya Kemana?

Sekda Kab Jepara

Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan sambutan pada sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Hotel D Season Jepara pada Kamis, 27 Juni 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 10 persen alokasi dana transfer berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Jepara digunakan untuk penegakan hukum. Adapun sisanya digunakan untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta untuk memberikan sambutan di depan peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan tersebut berlangsung di hotel D Season Jepara pada Kamis, 27 Juni 2024.

“Tahun ini, Kabupaten Jepara mendapat DBHCHT Rp14,118 miliar. Kita gunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Edy saat sosialisasi yang diikuti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara.

Ia menambahkan jika sepuluh persen DBHCHT untuk penegakan hukum ini teralokasi di Satpol PP, Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), serta Bagian Perekonomian Setda Jepara. Adapun penggunaannya untuk pembinaan industri, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ia menyebutkan bahwa bidang kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi dana sebesar 50 persen, yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 40 persen lainnya untuk sektor kesehatan dimanfaatkan untuk program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan, serta penyediaan/peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

“Selain itu untuk pembangunan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi peraturan bidang cukai dan peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Kasi Trantib diminta menggunakan pendekatan humanis.

“Termasuk dimulai dari keluarga. Kalau membeli rokok harus yang bercukai resmi,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Trisno Santosa mengatakan bahwa selain kesadaran masyarakat, perlu adanya sinergi antarlembaga yang berwenang dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Ia meminta semangat dan sinergi ini dipertahankan dalam penegakan aturan bidang cukai.

“Ini merupakan upaya kita dalam penegakan hukum bidang cukai sekaligus sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah dari DBHCHT yang sangat besar manfaatnya untuk pembangunan,” kata Trisno. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version