PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati membuka audiensi untuk sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Aliansi Petani dari Kecamatan Trangkil, Pati. Dalam audiensi itu, hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati (DPMPTSP Pati).
“Hari ini kita kedatangan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Aliansi Petani dari Kecamatan Trangkil. Mereka menyampaikan penolakan rencana pendirian pabrik sepatu di daerahnya, karena menurut mereka akan memakan lahan produktif,” terang Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin usai audiensi di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (17/2).
Akan tetapi, dari keterangan peserta audiensi, belum jelas kepastian pendirian pabrik sepatu di Kecamatan Trangkil. Oleh karena itu, pihak DPRD Pati memfasilitasi warga untuk bertemu langsung dengan DPMPTSP Pati untuk mengkonfirmasi terkait perizinannya.
DPRD Pati Soroti Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban
“Untuk saat ini informasi tersebut belum jelas dan belum ada kepastian. Karena menurut keterangan peserta audiensi, investornya sendiri belum sampai ke sana. Hanya sudah ada orang-orang yang mau beli tanah saja,” ungkapnya.
Meski demikian, Ketua DPRD Pati itu berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat dan membahasnya dengan Pemkab Pati.
“Prinsip kami sebagai wakil rakyat, apa yang menjadi aduan dari masyarakat dalam audiensi ini, tentunya akan kami tindak lanjuti dan akan kami koordinasikan dengan pihak eksekutif,” tandasnya.
DPMPTSP Pati sendiri selaku pihak yang mengelola semua bentuk perizinan penanaman modal mengatakan, belum bisa menjawab keluhan warga. Mengingat belum ada perizinan resmi dari pihak investornya.
Rencana Pabrik Sepatu Terhalang Restu, DPRD Pati: Gunakan Lahan Tidak Produktif
Dalam audiensi tersebut, warga Trangkil menyampaikan penolakan atas rencana pembangunan pabrik sepatu di 3 desa di Kecamatan Trangkil, Pati. Tiga desa itu ialah Desa Mojoagung, Desa Pasucen, dan Desa Tegalharjo. Mereka juga menuntut kepastian terkait kabar rencana pendirian pabrik karena tak mau kecolongan.
“Jawaban dari DPMPTSP bahwasanya sinyal-sinyal itu ada. Akan tetapi, perizinannya belum masuk,” kata perwakilan Aliansi Petani Kecamatan Trangkil, Ahmad Sulhan.
Ia mengatakan, warga mengaku keberatan dengan rencana pendirian pabrik tersebut, sebab lahan yang hendak digunakan merupakan lahan produktif. Sehingga masih difungsikan untuk kegiatan pertanian warga setempat.
“Pikiran untuk ke depannya bagaimana nasib anak cucu kita itu, kalau lahan-lahan produktif diubah jadi pabrik,” pungkasnya. (Lingkar Network l Sifa – Lingkarjateng.id)