SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sepanjang tahun 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat 1.763 dugaan pelanggaran siaran. Dari jumlah tersebut, tayangan bermuatan kekerasan menjadi pelanggaran yang paling banyak.
Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidi, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil pemantauan dan kajian isi siaran sejak Januari hingga 17 Desember 2024.
“Dari total temuan, pelanggaran yang masuk dalam kategori kekerasan mencapai 54 persen, yaitu sebanyak 540 kasus. Jumlah ini adalah yang tertinggi dibanding kategori lainnya,” jelasnya baru-baru ini.
Ia menambahkan, beberapa lembaga penyiaran masih ditemukan menayangkan korban kecelakaan tanpa penyamaran (blur).
“Hal ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Edukasi kepada penyiar perlu terus dilakukan agar mereka memahami kode etik dan peraturan terkait. Meskipun sebagian besar pelanggaran terjadi karena kelalaian dalam proses produksi, teguran tetap kami berikan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Mukhamad Nur Huda, merinci bahwa tayangan bermuatan kekerasan terbagi ke dalam beberapa kategori.
“Kategori jurnalistik menjadi yang paling tinggi dengan 424 kasus, terutama dalam program berita atau liputan. Kemudian, pada kategori hiburan seperti film, musik, atau drama, terdapat 34 kasus. Sedangkan untuk kategori variety show, kami mencatat 82 kasus pada program seperti talk show, reality show, atau acara kompetisi,” ungkap Nur Huda.
Ia menegaskan, permasalahan kekerasan dalam siaran ini menjadi isu serius yang memerlukan pengawasan lebih ketat.
“Pengawasan terhadap isi siaran perlu terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terus berulang,” ucapnya.
Ia pun mengimbau para penyelenggara siaran untuk mematuhi regulasi demi menciptakan tayangan yang sehat dan edukatif bagi masyarakat. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)