Sistem Pengupahan Baru Dinilai Tak Berpihak kepada Pekerja

MENJELASKAN: Koordinator KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto. (PUJOKO/LINGKARJATENG.ID)

MENJELASKAN: Koordinator KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto. (PUJOKO/LINGKARJATENG.ID)

KARANGANYAR, Lingkarjateng.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar berharap ada kenaikan upah bagi pekerja di Karanganyar pada tahun depan. Alasannya adalah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang ada.

Koordinator KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto mengaku, penyesuaian UMK 2022 yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tidak berpihak kepada pekerja.

Namun demikian pihak KSPI Karanganyar tetap berharap tahun 2022 ada kenaikan UMK di Karanganyar, karena adanya kondisi pandemi Covid-19.

“Teman-teman kemana-mana kan wajib bermasker, pakai hand sanitizer. Harus ada nilai tambah. Selain itu anak-anak kita sekolah daring, otomatis biaya tambah,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10).

Terkait harapan tersebut, KSPI Karanganyar telah mengirimkan surat ke Bupati Karanganyar dan Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop UKM) karanganyar agar ada penambahan UMK tahun 2022.

Di dalam surat tersebut, KSPI Karanganyar berharap pemerintah dalam hal ini bupati dan gubernur yang memiliki kewenangan terkait penyesuaian UKM 2022 dapat berpihak kepada serikat pekerja. 

“Sistem pengupahan itu (mengacu PP 36 Tahun 2021) tidak berpihak sama sekali dengan pekerja. Kalau PP 78 Tahun 2015 (tahun sebelumnya) mengacu laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau ini hanya salah satu (yang paling tinggi),” jelas Eko.

Sementara itu, Kasi Hubungan Industri (HI) dan Persyaratan Kerja Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Suparno menyampaikan, penyusunan penyesuaian UMK 2022 mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Hal ini berbeda dengan penyesuaian UMK tahun sebelumnya yang menggunakan PP 78 Tahun 2015 yang mengikutsertakan KLH (Kebutuhan Hidup Layak). 

Suparno menerangkan, dalam prosesnya, dalam penyesuaian UMK 2022, dewan pengupahan Kabupaten Karanganyar akan mendapatkan data pendukung dari BPS untuk menghitung UMK. 

“Data bersumber dari BPS pusat, data yang dikumpulkan dari data BPS kabupaten/kota dan provinsi. Paling cepat 15 November 2021, data itu diberikan ke dinas. Tugas kita di dewan pengupahan kabupaten hanya menghitung sesuai data yang diperlukan,” kata Suparno, Jumat  (29/10/21). 

Suparno menambahkan, rumus perhitungan penyesuaian UMK didalam  PP 36 Tahun 2021 adalah upah tahun berjalan ditambah pilihan yang paling tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Dipilih salah satu yang paling tinggi, laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ujar Suparno. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version