SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang terus melakukan langkah-langkah untuk memberantas aksi tawuran gangster yang membawa senjata tajam (sajam). Para pelaku tidak lain adalah sekumpulan pemuda yang sering disebut “Kreak” oleh masyarakat Semarang. Bahkan aksi tersebut viral di media sosial sehingga citra Semarang buruk.
Menanggapi kondisi tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Andika Dharma Sena mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan beberapa upaya represif dan preventif.
“Tentu saja upaya-upaya sudah kita lakukan. Dari Pak Kapolrestabes juga sudah menguatkan dengan cara represif dan preventif. Preventif sendiri kita lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan untuk upaya represifnya juga sudah kita lakukan penindakan untuk para pelaku-pelakunya,” ujar Andika di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 18 September 2024.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anaknya saat di dalam maupun luar rumah. Dengan harapan, anak-anak tidak terseret dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Imbauannya untuk para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya. Karena hasil dari selama ini kita melakukan penangkapan para pelaku, yang diamankan rata-rata masih di bawah umur semua dan itu masih sekolah semua,” jelasnya.
Sebelumnya pada 17 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Pisang Lamper Semarang Selatan, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 20 orang hasil laporan dari aplikasi Libas tentang adanya sejumlah remaja mengendarai motor dengan membawa sajam.
Penangkapan tersebut juga merupakan buntut adanya kasus pembacokan terhadap Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) yang diserang saat mengendarai sepeda motor sepulang dari Gunungpati.
Korban merupakan warga Bandungharjo, Donoharjo, Kabupaten Jepara, seorang mahasiswa jurusan Sistem Informatika. Laporan saksi mata menunjukkan bahwa dia menjadi sasaran sekelompok penyerang. Beberapa di antaranya mengacungkan senjata, menggunakan sabit panjang.
“Kita sudah melakukan penangkapan, baik itu yang melakukan pidana pengeroyokan dan juga kepemilikan sajam. Termasuk kita amankan kemarin ada 20 orang, 2 orang kita tetapkan tersangka terkait kepemilikan sajam dan 18 orang kita tindak pidana ringan (tipiring) dan sisanya yang lain karena masih di bawah umur jadi kita serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan baru dengan mem-blacklist (memasukkan ke daftar hitam) pelaku tawuran untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Sesuai perintah Bapak Kapolrestabes Semarang, setiap pelanggar aksi tawuran akan didata identitasnya dan dimasukkan dalam database blacklist SKCK,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mencegah individu melakukan aksi tawuran. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)