Jepara Tetap Berlakukan PTM di PPKM Level 3

Jepara Berlakukan PTM meski PPKM Level 3

FOTO: Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif menyampaikan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Jepara tetap dijalankan meskipun berada di tengah lonjakan kasus Covid-19 beberapa minggu ini.

Ia menuturkan, hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Level 4, Level 3, dan Level 2, di wilayah Jawa dan Bali, dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. 

“PTM di Kabupaten Jepara tetap berjalan, sesuai dengan Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 Tahun 2022 dan SKB 4 Menteri, yang mengatur pemberlakun PPKM di Jawa dan Bali,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (8/3).

Covid-19 Pati Menurun, PTM Dibuka Senin Besok

Ia menjelaskan, hal ini juga berdasarkan kesepakatan dengan anggota DPRD, dan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, serta usulan dari masyarakat saat dialog interaktif di Radio Kartini, untuk sepakat melanjutkan PTM di Kabupaten Jepara. 

Lebih lanjut Ia menuturkan, pihaknya prihatin Kabupaten Jepara masuk dalam PPKM Level 3. Hal ini lantaran belum tercapainya target vaksinasi tahap 2 untuk lansia sebanyak 70 persen, sebagai indikator penerapan PPKM. 

“Meski demikian saya mengapresiasi, kinerja Satgas dan Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah bekerja keras menurunkan kasus Covid-19 dan proaktif mendukung vaksinasi di Jepara,” sambungnya.

Ia mengaku, sudah menyampaikan permasalahan tersebut secara langsung kepada Bupati Jepara, untuk menginstruksikan kepada Ketua RT atau Ketua RW setempat melalui surat. Hal itu bertujuan untuk mendata lansia di daerahnya masing-masing, untuk kemudian divaksin dosis satu maupun dosis dua secara kolektif agar mencapai target angka 70 persen. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version