SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dinilai kesusahan atas kebijakan baru penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang tidak boleh lagi dijual pengecer.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO) Jawa Tengah, Ariyanto, mengatakan bahwa banyak pelaku UMKM seperti catering dan warung makan yang mengeluhkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg tersebut.
Pasalnya, biasanya pelaku UMKM membeli LPG 3 kg di warung eceran. Namun, dengan kebijakan baru yang diterapkan mulai 1 Februari 2025 ini, pelaku UMKM di Jateng kesulitan mendapatkan gas untuk menjalankan usahanya karena harus ke pangkalan resmi.
“Pasti menyusahkan (kebijakan ini), banyak pelaku UMKM terutama yang bergerak di catering, warung makan, yang kesulitan cari gas LPG 3 kilo,” katanya pada Senin, 3 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa beberapa pelaku UMKM di sejumlah daerah terpaksa harus membeli LPG non-subsidi karena sulit mendapatkan gas melon demi bisa menjalankan usaha kecilnya.
Ariyanto menilai bahwa kebijakan penjualan atau distribusi gas LPG 3 kg sedari dulu memang kerap bermasalah. Menurutnya, dalam menerapkan aturan, pemerintah seharusnya lebih memerhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Mestinya semua kebijakan itu basic-nya untuk mensejahterakan rakyat, bukan mensejahterakan oknum. Proses distribusi gas LPG 3 kg ini sejak dari awal memang bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa APMIKIMMDO Jateng meminta pemerintah, terkhusus Kementerian ESDM dan PT Pertamina, untuk mengkaji ulang aturan penjualan gas LPG tersebut.
“Harus ada solusi, masukan dari kami selaku asosiasi UMKM agar proses distribusi ini dikaji ulang,” katanya.
Pemerintah juga diminta melibatkan masyarakat, termasuk perwakilan pelaku UMKM, dalam menyusun dan menerapkan kebijakan terkait distribusi gas LPG 3 kg.
“Libatkan kami selaku asosiasi UMKM untuk urun rembug, jangan hanya diputuskan sepihak. Kami punya anggota ribuan di Jateng yang tentunya hampir semuanya pengguna gas LPG 3 Kg,” tegas Ariyanto.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan pengecer tidak lagi bisa menjual LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut ditujukan agar distribusi LPG 3 kg di masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)